Bismillahirahmanirahim. In Syaa allah kita akan membahas materi maf’ul ma’ah beserta ketentuan dan kaidah ‘irabnya.
Perhatikan paragraf berikut:
خَرَجَ خَالِدٌ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ مِنْ بَيْتِهِ في السَّاعَةِ الخَامِسَةِ فَجْرًا للذهاب إلى عَمَلِهِ. وَ رَجَعَ خَالِدٌ وَغُرُوَبَ الشَّمْسِ في السَّاعَةِ السادسةِ مَسَاءً. هَكَذَا قَضَي أَيَّامَهُ كُلَّ يَوْمٍ إلا يوم الأحد ذَاتَ صباحٍ قَرَّرَ خَالِدٌ أَنْ يغادرَ القَريةَ بَحْثًا عَنْ عَمَلٍ أَكثر رَبْحًا، فرأى ابنَهُ مازال نَائمًا وَلُعْبَتَهُ. ثُمَّ جلس خالدٌ على الكرسي مُنْتَظِرًا حتى يستيقظَ ابنُهُ من النَّومِ
Terjemah: Khalid keluar rumah bersamaan dengan terbitnya matahari pada pukul 5 pagi untuk bekerja. Dia pulang bersamaan dengan terbenamnya matahari pada pukul 6 sore. Begitulah Khalid menghabiskan hari-harinya kecuali hari minggu.
Suatu pagi Khalid memutuskan meninggalkan kampung halaman untuk mencari pekerjaan yang lebih menguntungkan. Dia melihat anaknya masih tidur bersama dengan mainanya. Khalid pun duduk di kursi sambil menunggu anaknya bangun tidur.
Apabila kita perhatikan dari kedua paragraf di atas, terdapat kata-kata seperti وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ / وغُرُوَبَ الشَّمْسِ / وَلُعْبَتَهُ yang ketiganya ber’irab manshub dan disertai dengan huruf wawu. Ini yang disebut dengan maf’ul ma’ah.
قال ابن مالك يُنْصَبُ تَالِي الَوَاوِ مَفْعُولاً مَعَهْ # فِي نَحْوِ سِيْرِي وَالْطَّرِيْقَ مُسْرِعَهْ
Nashabkan kalimat yang setelah wawu sebagai maf’ul ma’ah seperti contoh siri wat thoriqa musri’ah (Berjalanlah bersama jalan dengan cepat)”.
1. Definisi Maf’ul Ma’ah (تعريف مفعول معه)
Maf’ul Ma’ah (bahasa Arab: المفعول معه) adalah salah satu jenis isim (kata benda) dalam tata bahasa Arab (Nahwu) yang berfungsi untuk menunjukkan kebersamaan atau penyertaan.
Secara gramatikal, maf’ul ma’ah selalu ber-status manshub (berharakat akhir fathah atau penggantinya) dan terletak setelah huruf wawu yang bermakna ma’a (bersama/beserta).
Menurut Abbas Hasan dalam kitab An-Nahwu Al-Wafi: Maf’ul Ma’ah didefinisikan sebagai isim mufrad bersifat fadlah (elemen tambahan) yang didahului oleh wawu ma’iyah (wawu bermakna penyertaan).
Struktur ini harus diawali oleh kalimat yang mengandung fi’il (kata kerja) atau syibhul fi’il (kata yang menyerupai kata kerja dalam fungsi dan makna). Keberadaan wawu tersebut berfungsi sebagai penanda tekstual adanya hubungan sinkronisasi waktu antara dua subjek dalam satu peristiwa.
2. Syarat & Ketentuan Maf’ul Ma’ah (الشروط)
Agar suatu kata dapat diklasifikasikan dan di-i’rab sebagai maf’ul ma’ah, Ulama Nahwu menetapkan lima kriteria utama:
A. Bentuk Tunggal (Mufrad)
Kata tersebut harus berupa kata tunggal, bukan berupa klausa (jumlah) baik jumlah ismiyyah maupun fi’liyyah. Apabila setelah wawu terbentuk sebuah kalimat sempurna, maka kedudukannya berubah menjadi Hal (penjelas keadaan).
Mari kita analisis dua contoh kalimat berikut ini:
سِرْتُ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ
Aku berjalan bersamaan dengan terbitnya matahari
- Isim Mufrad: طُلُوْعَ adalah isim tunggal (bukan kalimat). (Memenuhi)
- Wawu Ma’iyah: Wawu di sini bermakna “beserta”. Tidak mungkin matahari ikut “berjalan” secara fisik seperti subjek. (Memenuhi)
- Fadlah: Jika kata wa thuluu’a dihapus, kalimat Sirtu (Aku telah berjalan) sudah sempurna secara gramatikal. (Memenuhi)
- Amil: Didahului oleh fi’il سِرْتُ. (Memenuhi)
Kesimpulan: Kata Thuluu’a wajib nashab sebagai Maf’ul Ma’ah.
جَاءَ خَالِدٌ وَالأَصْدِقَاءَ
Khalid datang beserta kawan-kawan
- Isim Mufrad: الأَصْدِقَاءَ adalah isim (jamak taksir dalam nahwu tetap kategori isim mufrad/kata tunggal, bukan jumlah). (Memenuhi)
- Wawu Ma’iyah: Wawu di sini menunjukkan Khalid dan kawan-kawannya sampai di lokasi pada waktu yang bersamaan. (Memenuhi)
- Fadlah: Kalimat Jaa-a Khalidun sudah memiliki subjek dan predikat yang lengkap. (Memenuhi)
- Amil: Didahului oleh fi’il جَاءَ. (Memenuhi)
Catatan Penting !: Pada contoh ini, Al-Ashdiqaa‘ boleh dibaca dua cara:
-» Nashab (الأَصْدِقَاءَ): Sebagai Maf’ul Ma’ah (menekankan kebersamaan waktu).
-» Rafa‘ (الأَصْدِقَاءُ): Sebagai Athaf (menekankan bahwa kawan-kawannya juga ikut datang, meski belum tentu di detik yang sama persis).
B. Unsur Penyertaan (Wawu Ma’iyah)
Partikel penghubung yang digunakan wajib berupa huruf wawu yang secara semantik bermakna “beserta”. Penggunaan kata ma’a secara eksplisit atau preposisi lain tidak menjadikan kata setelahnya sebagai maf’ul ma’ah.
جاءَ خالدٌ مَعَ زَيْدٍ
اشْتَرَيْتُ الدَارَ بِأَثَاثِهَا
Kedua contoh di atas adalah pengecualian yang sangat penting, sebab meskipun secara makna mengandung arti “bersama” atau “beserta”, keduanya tidak di-i’rab sebagai Maf’ul Ma’ah.
Berikut adalah analisis penyebabnya berdasarkan kaidah Nahwu:
جاءَ خالدٌ مَعَ زَيْدٍ
Khalid datang bersama Zaid
- Penyebab Gagal: Tidak ada huruf Wawu (و).
- Analisis I’rab: Kata مَعَ (Ma’a) di sini berkedudukan sebagai Dzaraf Makan (keterangan tempat) yang berstatus manshub. Sedangkan kata زَيْدٍ (Zaidin) wajib dibaca majrur (kasrah) karena berkedudukan sebagai Mudhaf Ilaih.
- Kaidah: Maf’ul Ma’ah syarat mutlaknya harus didahului oleh Wawu Ma’iyah, bukan kata Ma’a itu sendiri.
اشْتَرَيْتُ الدَارَ بِأَثَاثِهَا
Aku membeli rumah beserta perkakasnya
- Penyebab Gagal: Menggunakan huruf Ba (ب), bukan huruf Wawu (و).
- Analisis I’rab: Kata أَثَاثِ (Atsatsi) di sini wajib dibaca majrur karena didahului oleh Huruf Jar (ب). Secara makna, huruf Ba di sini berfungsi sebagai Lilmushahabah (menunjukkan penyertaan/beserta), namun secara i’rab tetap mengikuti kaidah huruf jar.
- Kaidah: Meskipun maknanya “beserta”, jika alat penghubungnya bukan Wawu, maka tidak bisa disebut Maf’ul Ma’ah.
Kesimpulan Perbandingan:
Agar menjadi Maf’ul Ma’ah, kalimat tersebut seharusnya diubah menjadi:
- جَاءَ خَالِدٌ وَزَيْدًا (Khalid datang dan/beserta Zaid — Zaidan manshub sebagai Maf’ul Ma’ah).
- اشْتَرَيْتُ الدَّارَ وَأَثَاثَهَا (Aku membeli rumah dan/beserta perkakasnya — Atsatsaha manshub sebagai Maf’ul Ma’ah).
C. Sifat Ekstra (Fadlah)
Maf’ul ma’ah bukan merupakan pilar utama (umdah) dalam kalimat. Kalimat tersebut akan tetap memiliki makna yang utuh dan sempurna meskipun maf’ul ma’ah dihilangkan.
Dalam kasus kata kerja yang memerlukan partisipasi dua pihak (seperti isytaraka atau kerja sama), kata setelah wawu dikategorikan sebagai athaf (konjungsi), bukan maf’ul ma’ah.
Berikut adalah analisis terhadap contoh-contoh:
-» Kategori Fadhlah (Boleh Maf’ul Ma’ah) pada kalimat:
سِرْتُ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ / جَاءَ خَالِدٌ وَالأَصْدِقَاءَ
- Analisis: Kata kerja sirtu (berjalan) dan Jā’a (datang) adalah kata kerja yang bisa dilakukan oleh satu orang saja (subjek tunggal).
- Hasil: Ketika Maf’ul Ma’ah dibuang, kalimat tetap utuh secara struktur (Sirtu = Saya telah berjalan). Maka, unsur setelah Wawu di sini benar-benar hanya berfungsi sebagai keterangan penyerta.
-» Kategori ‘Umdah (Wajib Athaf) pada kalimat:
اشْتَرَكَ خَالِدٌ وَزَيْدٌ
Khalid dan Zaid bekerja sama
- Analisis: Kata kerja Isytaraka (bersekutu/bekerja sama) secara semantik membutuhkan minimal dua pihak. Tidak mungkin seseorang “bekerja sama” sendirian.
- Konsekuensi: Kata زَيْدٌ di sini berkedudukan sebagai ‘Umdah (pokok/inti kalimat). Karena dia adalah bagian dari subjek yang melakukan pekerjaan, maka dia wajib di-i’rab sebagai Ma’thuf (ikut Rafa’ kepada Khalid) menggunakan Wawu Athaf.
- Larangan: Kita dilarang membaca Isytaraka Khalidun wa Zaidan (dengan Nashab), karena Zaid bukan sekadar “penyerta” melainkan “pelaku utama” dalam kerja sama tersebut.
D. Didahului Amil yang Relevan
Kalimat sebelum maf’ul ma’ah harus mengandung fi’il atau derivatnya (seperti isim fa’il atau isim maf’ul) yang memiliki keselarasan fungsi dan huruf. Kata tunjuk (isim isyarah) atau kata cakupan (kullu) tidak memenuhi syarat sebagai amil penashab maf’ul ma’ah.
Berikut adalah analisis terhadap syarat keempat ini:
1). Amil yang Diakui (Mampu Menashabkan)
-» Fi’il (Kata Kerja): Seperti kata سِرْتُ (Sirtu – Aku berjalan). Fi’il adalah amil asli dalam bahasa Arab.
-» Isim Fa’il (Syibhul Fi’il): Seperti kata سَائِرٌ (Sā’irun – Orang yang berjalan). Meskipun ia isim (kata benda), ia memiliki makna, huruf, dan fungsi yang serupa dengan fi’ilnya (Sāra), sehingga ia tetap bisa menashabkan Maf’ul Ma’ah.
Contoh:
أَنَا سَائِرٌ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ
Aku sedang berjalan bersamaan dengan terbitnya matahari.
2). Amil yang Tidak Diakui (Gagal Menashabkan)
Meskipun sebuah kata memiliki makna yang mirip dengan tindakan, jika ia tidak memiliki struktur huruf dan fungsi seperti fi’il, maka isim setelahnya tidak boleh di-i’rab sebagai Maf’ul Ma’ah.
-» Isim Isyarah (Kata Tunjuk): Seperti هَذَا (Hadza). Meskipun secara makna ia berarti “Saya menunjuk” (Usyīru), secara fisik ia tidak mengandung huruf-huruf dari fi’il tersebut.
Contoh:
هَذَا كِتَابٌ وَهَذِهِ سَيَّارَةٌ
Ini buku dan ini mobil.
Di sini, Hadzihi sayyaratun bukan Maf’ul Ma’ah, melainkan kalimat baru (Mubtada–Khabar).
-» Isim yang mengandung makna penyertaan secara makna saja: Seperti كُلُّ (Kullu).
Contoh:
كُلُّ مُدَرِّسٍ وَطُلابُهُ
Kalimat seperti ini tidak dianggap memiliki Maf’ul Ma’ah. Isim setelah Wawu di sini tetap di-i’rab sebagai Ma’thuf (ikut Rafa’).
E. Keselarasan Waktu dan Peristiwa
Poin kelima ini adalah inti filosofis dari Maf’ul Ma’ah, yaitu faktor Sinkronisasi Waktu (Iqtiran fi az-zaman). Artinya, Isim tersebut harus terlibat dalam satu ruang waktu dan peristiwa yang sama dengan subjek utama. Hal ini yang membedakanya dari wawu athaf yang hanya menunjukkan penggabungan hukum tanpa keharusan terjadinya peristiwa secara bersamaan.
Berikut adalah analisis mengenai Syarat Kelima:
1). Makna Kebersamaan Mutlak (Maf’ul Ma’ah)
جَاءَ خَالِدٌ وَ زَيْدًا
Zaidan – Manshub
-» Implikasi: Kedatangan Khalid dan Zaid terjadi pada detik yang sama. Mereka berjalan berdampingan atau masuk melalui pintu secara bersama-sama.
-» Fungsi Wawu: Di sini Wawu berfungsi murni sebagai Ma’iyah (penunjuk kebersamaan waktu).
2). Makna Penggabungan Hukum (Athaf)
جَاءَ خَالِدٌ وَ زَيْدٌ
Zaidun – Rafa’
-» Implikasi: Khalid datang, dan Zaid juga datang. Namun, kalimat ini tidak menjamin mereka datang bersamaan. Bisa saja Khalid datang di pagi hari dan Zaid di siang hari, atau Khalid masuk duluan lalu Zaid menyusul beberapa saat kemudian.
-» Fungsi Wawu: Di sini Wawu berfungsi sebagai Athaf (penghubung), yang hanya menunjukkan bahwa keduanya sama-sama melakukan perbuatan “datang”, tanpa terikat batasan waktu yang sama.
Mengapa Syarat Ini Penting?
Syarat kelima ini membantu kita memahami kapan sebuah kata Wajib dibaca Manshub (Maf’ul Ma’ah) dan kapan Boleh memilih antara Nashab atau Athaf:
-» Wajib Maf’ul Ma’ah (Nashab): Jika secara logika kedua subjek tidak mungkin melakukan pekerjaan yang sama.
سَارَ خَالِدٌ وَالطَّرِيْقَ (Khalid berjalan bersamaan dengan jalan).
Jalan tidak mungkin ikut “berjalan”, maka wajib Nashab.
-» Boleh Dua Cara: Jika kedua subjek bisa melakukan pekerjaan yang sama (seperti Khalid dan Zaid yang sama-sama bisa datang).
- Memilih Nashab (maf’ul ma’ah) jika ingin menekankan waktu yang berbarengan.
- Memilih Rafa‘ (Athaf) jika hanya ingin menekankan partisipasi pelaku tanpa memedulikan urutan waktu.
3. Amil/Faktor Penashab Maf’ul Ma’ah (عامل ناصب)
Dalam diskursus tata bahasa Arab, penentuan amil (unsur yang menyebabkan perubahan harakat/i’rab) pada maf’ul ma’ah merupakan subjek perdebatan di antara berbagai madzhab linguistik.
A. Pengecualian Amil: Sifat Musyabbahah dan Isim Tafdhil
Meskipun maf’ul ma’ah dapat didahului oleh syibhul fi’il (serupa kata kerja), terdapat konsensus bahwa Sifat Musyabbahah dan Isim Tafdhil tidak memiliki kekuatan untuk menashabkan maf’ul bih secara langsung, sehingga secara analogi (qiyas), keduanya juga tidak berlaku bagi maf’ul ma’ah.
B. Kasus Simai: Setelah Istifham (Ma dan Kaifa)
Terdapat pola tuturan Arab klasik (sima’i) di mana sebuah isim dibaca manshub setelah kata tanya Ma (ما) dan Kaifa (كيف) tanpa kehadiran kata kerja yang tampak secara lahiriah. Contoh:
-» Ma anta wa Khalidan? (ما أنت وخالدًا) — “Ada apa antara engkau dan Khalid?”
-» Kaifa anta wa Khalidan? (كيف أنت وخالدًا) — “Bagaimana keadaanmu bersama Khalid?”
Ibnu Malik menjelaskan fenomena ini dengan teori Fi’il Naqis yang Tersembunyi. Ia berpendapat bahwa terdapat kata kerja Kana (كان) beserta derivatnya (masdar kaun) yang tersimpan (mudmar) dalam struktur kalimat tersebut yang berfungsi sebagai amil penashab.
C. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Amil Penashab
Terdapat perbedaan fundamental di kalangan pakar tata bahasa Arab (Ulama Nahwu) mengenai unsur apa yang sebenarnya menyebabkan Maf’ul Ma’ah berstatus manshub. Berikut adalah empat aliran pemikiran utama:
Mayoritas (Jumhur Ulama):
Pandangan yang paling luas diterima adalah bahwa Maf’ul Ma’ah dinashabkan oleh Fi’il (kata kerja) atau Syibhul Fi’il (serupa kata kerja seperti isim fa’il) yang mendahuluinya melalui perantara huruf wawu. Dalam pandangan ini, wawu berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan pengaruh kata kerja sebelumnya kepada isim setelahnya dalam konteks kebersamaan.
Menurut Al-Akhfasy al-Ausath:
Al-Akhfasy berargumen bahwa status manshub pada Maf’ul Ma’ah terjadi karena isim tersebut menempati posisi dzaraf (keterangan). Menurutnya, huruf wawu di sana menggantikan posisi kata ma’a (مع). Karena ma’a secara asal berkedudukan sebagai dzaraf yang manshub, maka ketika posisinya digantikan oleh wawu (yang merupakan huruf dan tidak bisa menerima i’rab), status manshub tersebut dialihkan atau “diambil alih” oleh isim yang terletak setelahnya.
Pendapat Imam Az-Zajjaji:
Imam Az-Zajjaji mengemukakan teori Fi’il Tersembunyi. Ia berpendapat bahwa terdapat kata kerja spesifik yang dibuang (mahdzuf) tepat setelah huruf wawu, seperti kata laabasa (menyertai). Namun, teori ini dianggap lemah oleh mayoritas ulama karena jika terdapat fi’il yang disembunyikan, maka kata setelahnya lebih tepat diklasifikasikan sebagai Maf’ul Bih (objek), bukan Maf’ul Ma’ah.
Menurut Al-Hasan Al-Jurjani:
Al-Jurjani berpendapat bahwa huruf wawu itu sendiri yang berfungsi menashabkan isim di belakangnya, dengan syarat didahului oleh sebuah fi’il. Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama (Jumhur) karena secara kaidah dasar, huruf wawu tidak termasuk dalam kategori huruf yang memiliki kekuatan beramal (‘amil) untuk merubah harakat, kecuali dalam fungsi qasam (sumpah) yang men-jar-kan isim.
4. Hukum Isim setelah wawu (حالات الاسم الواقع بعد الواو)
Poin ini sangat penting karena membahas tentang skala prioritas dalam menentukan i’rab (apakah harus Athaf atau Maf’ul Ma’ah).
Berdasarkan kutipan Ibnu Hisyam dalam Audhahul Masalik dan bait Alfiyah Ibnu Malik, berikut adalah rincian hukum penggunaan Wawu setelah subjek, yang terbagi menjadi empat kondisi hukum i’rab:
Poin ini memperjelas kondisi Wajib Nashab (Wajib Maf’ul Ma’ah) yang didasarkan pada Logika Makna (Al-Ma’na al-Maqshud). Berdasarkan referensi Syarh al-Kafiyah dan Ham’ul Hawami‘, berikut adalah analisis rincinya:
A. Wajib Nashab sebagai Maf’ul Ma’ah
Kondisi ini terjadi apabila sebuah kalimat secara struktur memungkinkan untuk Athaf, namun secara logika dan realitas makna tersebut menjadi rusak atau mustahil jika dianggap sebagai Athaf.
1). Analisis Contoh:
مَاتَ خَالدٌ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ
- Struktur: Didahului Jumlah Fi’liyyah (Mata Khalidun).
- Analisis Makna: Jika Maf’ul Ma’ah (Nashab): Maknanya adalah “Khalid meninggal dunia tepat pada saat matahari terbit.” Ini adalah kalimat yang logis dan memberikan informasi waktu.
- Jika Athaf (Rafa’): Maknanya menjadi “Khalid dan terbitnya matahari keduanya meninggal.” Secara akal, matahari tidak bisa mengalami kematian seperti manusia.
Kesimpulan: Karena makna Athaf mustahil, maka isim setelah wawu Wajib Nashab sebagai Maf’ul Ma’ah.
2). Analisis Amil: Fi’il vs Isim Fa’il
Sebagaimana syarat yang telah kita bahas, kewajiban nashab ini berlaku baik amilnya berupa kata kerja maupun yang menyerupainya:
- Fi’il: مَاتَ خَالدٌ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ (Māta).
- Isim Fa’il: خَالدٌ مَائِتٌ وَطُلُوْعَ الشَّمْسِ (Mā’itun).
Keduanya memiliki kekuatan yang sama dalam menashabkan Maf’ul Ma’ah karena mengandung unsur kejadian/peristiwa.
B. Lebih utama sebagai Maf’ul Ma’ah
Poin ini menjelaskan kondisi Keunggulan Nashab (An-Nashbu Mukhtar), di mana membaca isim setelah wawu sebagai Maf’ul Ma’ah lebih disukai oleh para pakar Nahwu daripada meng-athaf-kannya.
Berikut rincian dua keadaan utama tersebut:
1). Kelemahan Struktur Athaf (Dha’fun Nasqi)
Kondisi ini terjadi ketika kita ingin meng-athaf-kan isim lahir (seperti Zaid) kepada Dhamir Rafa’ Muttashil (kata ganti subjek yang menyatu dengan kata kerja, seperti Tu pada Qumtu) atau Dhamir Mustatir (yang tersembunyi, seperti pada fi’il amar Idzhab).
-» Masalah Kaidah: Secara kaidah Nahwu, meng-athaf-kan langsung kepada dhamir rafa’ muttashil tanpa adanya Pemisah (Fashil) berupa Dhamir Munfashil (seperti Ana atau Anta) dianggap lemah secara lisan.
-» Solusi Terbaik: Menjadikannya Maf’ul Ma’ah (dibaca Nashab). Ini jauh lebih fasih dan aman dari sisi struktur.
Contoh: قُمْتُ وَزَيْدًا (Lebih utama daripada Qumtu wa Zaidun).
2). Tujuan Makna Pembicara (Al-Ma’na al-Maqshud)
Kondisi ini terjadi ketika pembicara ingin menegaskan larangan atau perintah terhadap kebersamaan dua hal, bukan melarang hal tersebut secara terpisah.
-» Analisis Contoh:
لاَ تَأْكُلْ السَّمَكَ وَاللَّبَنَ
- Jika dibaca Nashab (Maf’ul Ma’ah): Maknanya adalah “Jangan makan ikan bersamaan/sambil minum susu.” Anda boleh makan ikan saja di pagi hari dan minum susu saja di sore hari, yang dilarang adalah mencampurnya.
- Jika dibaca Majzum (Athaf): Maknanya menjadi “Jangan makan ikan dan jangan pula minum susu” (Larangan untuk keduanya secara mutlak).
Kesimpulan: Karena tujuan pembicara biasanya adalah melarang kombinasi keduanya demi kesehatan (menurut konteks medis Arab klasik), maka posisi Maf’ul Ma’ah adalah yang paling tepat untuk menyampaikan pesan tersebut.
C. Wajib Athaf (Dilarang Maf’ul Ma’ah)
Kondisi ini terjadi ketika isim setelah wawu secara struktural atau semantik tidak dapat berfungsi sebagai penyerta (ma’iyah), melainkan harus sebagai pengikut hukum (athaf).
Kriterianya adalah:
1). Ketiadaan Amil (Didahului Isim Mufrad).
Apabila sebelum wawu bukan berupa kalimat sempurna (jumlah), maka tidak ada unsur tindakan (amil) yang mampu menashabkan maf’ul ma’ah. Contoh:
أَنْتَ وَابْنُكَ
(Engkau dan anakmu).
Isim ibnuka wajib rafa’ karena mengikuti anta.
2). Fi’il Musyarakah (Kerja Sama): Kata kerja yang secara hakikat membutuhkan partisipasi minimal dua pihak pelaku. Isim setelah wawu di sini berkedudukan sebagai ‘umdah (pokok kalimat), bukan tambahan. Contoh:
اشْتَرَكَ خَالِدٌ وَزَيْدٌ
(Khalid dan Zaid bekerja sama).
Penggunaan nashab (zaidan) dianggap salah secara logika gramatikal.
3). Adanya Qarinah (Petunjuk) Jeda Waktu: Adanya keterangan seperti qablahu (sebelumnya) atau ba’dahu (sesudahnya) membatalkan syarat kebersamaan waktu yang menjadi inti maf’ul ma’ah. Contoh:
جَاءَ خَالِدٌ وَزَيْدٌ بَعْدَهُ
Karena tidak datang serentak, maka wajib athaf.
D. Lebih Utama Athaf (Al-Athfu Ahaqqu)
Kondisi ini merupakan hukum asal jika sebuah kalimat memungkinkan untuk di-i’rab dengan dua cara tanpa adanya kendala kaidah (dha’fun nasqi) atau kerusakan makna.
Imam Ibnu Malik bersyair:
وَالْعَطْفُ إِنْ يُمْكِنْ بِلَا ضَعْفٍ أَحَقُّ … وَالنَّصْبُ مُخْتَارٌ لَدَى ضَعْفِ النَّسَقِ
“Jika ‘ataf (penyambungan kata) memungkinkan tanpa adanya kelemahan (secara kaidah), maka itu lebih utama (ahaq). Namun, nasab (sebagai ma’iyyah) lebih dipilih jika hubungan ‘ataf-nya lemah (dha’fun nasaq).”
Dalam bait ini, Ibnu Malik menjelaskan prinsip dasar bahwa athaf adalah fungsi primer huruf wawu. Menjadikannya athaf lebih diprioritaskan daripada maf’ul ma’ah untuk menjaga kemurnian fungsi konjungsi. Contoh:
جَاءَ خَالِدٌ وَزَيْدٌ
Membaca Zaidun (Rafa’/Athaf) jauh lebih utama daripada membaca Zaidan (Nashab/Maf’ul Ma’ah), kecuali jika terdapat niat spesifik untuk menekankan waktu yang benar-benar berbarengan.
5. Variasi Bentuk Maf’ul Ma’ah (صور المفعول معه)
Mayoritas Ulama Nahwu (Jumhur) bersepakat bahwa Maf’ul Ma’ah wajib berupa isim mufrad (kata tunggal). Namun, dalam diskursus tata bahasa Arab, terdapat perluasan pandangan yang memungkinkan Maf’ul Ma’ah hadir dalam bentuk kata kerja (fi’il) maupun klausa (jumlah).
A. Bentuk Isim Mufrad
Ini merupakan bentuk standar yang diakui secara konsensus. Isim mufrad di sini mencakup kata benda tunggal maupun jamak, selama bukan merupakan susunan kalimat (jumlah).
Contoh klasik: Sirtu wa thuluu’a asy-syamsi (Aku berjalan bersamaan dengan terbitnya matahari).
B. Bentuk Fi’il Mudhari’
Sebagian ulama memperbolehkan fi’il mudhari’ yang terletak setelah wawu di-i’rab sebagai Maf’ul Ma’ah. Hal ini terjadi apabila wawu tersebut mengandung makna penyertaan (ma’iyah) dan didahului oleh gaya bahasa tertentu seperti perintah (amr), larangan (nahyi), tanya (istifham), atau angan-angan (tamanny).
Dalam kondisi ini, fi’il mudhari’ dibaca manshub dengan asumsi adanya An-Mudmarah (huruf An yang tersembunyi) setelah wawu.
Contoh Al-Qur’an: Surat Al-Baqarah ayat 42:
وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ
Kata taktumuu dapat di-i’rab sebagai Maf’ul Ma’ah dengan makna: “Jangan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan beserta menyembunyikan kebenaran tersebut.”
Keadaan I’rab Fi’il Mudhari’ setelah Wawu:
- Nashab (Maf’ul Ma’ah): Menekankan kebersamaan dua perbuatan.
- Ittiba’ (Athaf): Mengikuti hukum fi’il sebelumnya (seperti ikut majzum jika didahului larangan).
- Rafa’ (Isti’naf): Menganggapnya sebagai kalimat baru yang terpisah secara gramatikal.
C. Bentuk Kalimat (Jumlah Ismiyyah)
Terdapat perdebatan signifikan mengenai jumlah ismiyyah yang terletak setelah wawu ma’iyah, seperti dalam kalimat: جاء خالد والشمس طالعة Jā’a Khālidun wasy-syamsu thāli’atun.
-» Pandangan Ulama Qudama (Klasik):
Tokoh seperti Shadrul Afadhil (murid Imam Zamakhsyari) berpendapat bahwa seluruh kalimat wasy-syamsu thāli’atun berkedudukan sebagai Maf’ul Ma’ah. Argumentasinya adalah karena kalimat tersebut tidak secara langsung menjelaskan sifat atau keadaan personal si subjek (Khalid), melainkan menjelaskan waktu kebersamaan.
-» Pandangan Jumhur (Mayoritas):
Dipelopori oleh Ibnu Hisyam dalam Mughni Al-Labib, Jumhur menolak konsep Maf’ul Ma’ah berbentuk jumlah. Mereka mengategorikannya sebagai Hal Sababi (keterangan keadaan yang terkait dengan waktu/peristiwa luar). Secara takwil, kalimat tersebut bermakna: “Khalid datang pada waktu matahari terbit.”
Interpretasi Makna Berdasarkan I’rab:
Perbedaan penentuan bentuk ini berdampak pada cara penerjemahan:
- Sebagai Athaf: Menekankan pada dua larangan/perintah yang terpisah.
- Sebagai Maf’ul Ma’ah: Menekankan pada larangan melakukan dua hal secara bersamaan.
- Sebagai Hal: Menekankan pada kondisi latar belakang saat perbuatan utama terjadi.
Berikut adalah analisis komparatif mengenai perbedaan makna pada Surah Al-Baqarah ayat 42 berdasarkan tiga opsi i’rab yang telah dibahas:
وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ
Wa lā talbisū al-haqqa bi al-bāthili wa taktumū al-haqqa
a). Opsi Athaf (Ikut Majzum)
- Analisis: Kata taktumū dianggap sebagai pengikut (ma’thuf) dari kata talbisū. Keduanya berada dalam lingkup larangan (La Nahyi) yang sama.
- Makna: “Janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan jangan pula kalian menyembunyikan kebenaran itu.”
- Implikasi: Terdapat dua larangan terpisah. Pelanggaran terjadi jika melakukan salah satunya saja (mencampuradukkan saja atau menyembunyikan saja), maupun melakukan keduanya.
b). Opsi Maf’ul Ma’ah (Wawu Ma’iyah – Nashab)
- Analisis: Kata taktumū dibaca manshub karena adanya An-Mudmarah setelah Wawu Ma’iyah. Fokusnya adalah pada kombinasi kedua perbuatan tersebut.
- Makna: “Janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan beserta (sambil) kalian menyembunyikan kebenaran tersebut.”
- Implikasi: Larangan ditekankan pada tindakan melakukan keduanya secara simultan (bersamaan). Hal ini menunjukkan adanya unsur kelicikan yang lebih besar ketika seseorang mengaburkan fakta sekaligus menyembunyikan bukti yang ada.
c). Opsi Hal (Keterangan Keadaan)
- Analisis: Huruf Wawu dianggap sebagai Wawu Hal. Kalimat setelahnya menjelaskan kondisi subjek saat melakukan perbuatan pertama.
- Makna: “Janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dalam keadaan kalian (sebenarnya) menyembunyikan kebenaran tersebut.”
- Implikasi: Penekanan pada aspek hipokrisi atau kesengajaan. Pelaku tahu mana yang benar, namun saat ia mencampuradukkannya, ia sedang berada dalam kondisi menyembunyikan fakta yang sebenarnya ia ketahui.
6. Mendahulukan Maf’ul Ma’ah dari Amil (تقديم المفعول معه عن عامله)
Berdasarkan prinsip gramatika yang dipegang oleh Jumhur Ulama (Mayoritas Pakar Nahwu), aturan posisi Maf’ul Ma’ah dalam sebuah kalimat bersifat kaku atau Taukifi. Berikut adalah rincian hukum mengenai penempatan posisi Maf’ul Ma’ah:
A. Larangan Mendahului Amil (Kata Kerja)
Maf’ul Ma’ah secara mutlak tidak boleh diletakkan di awal kalimat mendahului Amil-nya (kata kerja atau isim fa’il).
Contoh Salah:
وَطُلُوعَ الشَّمْسِ خَرَجَ خَالِدٌ
(Wa thuluu’asy syamsi kharaja Khalidun).
Alasan: Huruf Wawu yang bermakna Ma’iyah (beserta) adalah huruf yang lemah secara fungsi (dha’iful ‘amal). Ia tidak memiliki kekuatan untuk bekerja pada kata setelahnya jika dipisahkan dari induk kalimat atau diletakkan di depan.
B. Larangan Mendahului Sahib (Pelaku)
Maf’ul Ma’ah juga tidak boleh menyela di antara Amil (kata kerja) dan Sahib (pelaku/subjek)-nya.
Contoh Salah:
خَرَجَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ خَالِدٌ
(Kharaja wa thuluu’asy syamsi Khalidun).
Alasan: Penempatan ini dianggap merusak struktur susunan kalimat yang lazim (tartib). Maf’ul Ma’ah harus berada di posisi akhir setelah kalimat utama (subjek dan predikat) selesai diucapkan.
Kesimpulan: Posisi Baku
Posisi Maf’ul Ma’ah yang benar menurut standar gramatika Arab hanyalah satu, yaitu:
Amil (Fi’il) + Sahib (Fa’il) + Wawu Ma’iyah + Maf’ul Ma’ah
Contoh Benar:
خَرَجَ خَالِدٌ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ
(Kharaja Khalidun wa thuluu’asy syamsi).
7. Praktik Meng’irab Maf’ul Ma’ah (نماذج إعراب المفعول معه)
استوى الماءُ والخشبةَ
استوى : فعل ماض مبني على الفتحة المقدرة على آخره ، منع من ظهورها التعذر
الماء : فاعل مرفوع بالضمة الظاهرة في آخره
والخشبة : الواو : واو المعية مبني على الفتح ، الخشبة : مفعول معه منصوب بالفتحة الظاهرة على آخره
خالدٌ سائرٌ وَطُلُوعَ الشمسِ
خالدٌ : مبتدأ مرفوع بالضمة الظاهرة في آخره
سائر : خبر ( اسم الفاعل ) مرفوع بالضمة الظاهرة في آخره
وَطُلُوعَ : الواو : واو المعية مبني على الفتح ، طُلُوعَ : مفعول معه منصوب بالفتحة الظاهرة على آخره وهو مضاف
الشمسِ : مضاف إليه مجرور
رُوَيْدَكَ وَالمريضَ
رُوَيْدَ : اسم فعل أمر مبني على الفتح الكَاف : ضمير مبني على الفتح في محل جر مضاف إليه الواو : واو المعية مبني على الفتح
المريضَ : مفعول معه منصوب بالفتحة الظاهرة على آخره
يسرُنِّي حضورُكَ وَخَالِدًا
يسرُنِّي : فعل مضارع مرفوع وعلامته الضمة والنون للوقاية والياء ضمير متصل مبني في محل نصب مفعول به
حضورُ : فاعل مرفوع وعلامته الضمة وهو مضاف الكَاف : مضاف إليه الواو : واو المعية مبني على الفتح خَالِدًا : مفعول معه بالفتحة الظاهرة على آخره
Dalam mempelajari ilmu Nahwu, terutama mengenai Maf’ul Ma’ah, memegang prinsip yang disepakati mayoritas (Jumhur) adalah langkah terbaik bagi pemelajar agar tidak terjebak dalam kerumitan teori yang bersifat sekunder.
Sebagai penutup, berikut adalah poin-poin “aman” yang menjadi standar utama:
- Identifikasi Cepat: Cari isim manshub setelah huruf Wawu yang berarti “beserta” (Ma’a).
- Syarat Wajib: Harus ada kata kerja (Fi’il) atau yang serupa sebelumnya, dan kalimatnya harus sudah lengkap tanpa kata tersebut.
- Prinsip Utama: Jika makna “beserta” logis, gunakan Maf’ul Ma’ah (Nashab). Jika makna “saling melakukan” lebih kuat, gunakan Athaf (ikut I’rab sebelumnya).
- Posisi: Jangan pernah mendahulukan Maf’ul Ma’ah dari kata kerjanya.
Wallahu’alam. Semoga bermanfaat
Zizo: 2026
اللهم إني أسألك علما نافعا وعملا متقبلا ورزقا طيبا
Daftar Pustaka:
- Hasan, Abbas. An-Nahwu Al-Wafi. Jilid 2, hal. 305.
- Ibnu Hisyam. Syarh Shudur adz-Dzahab. hal. 238-240.
- Ibnu Malik. Syarh ‘Umdah al-Hafidz. hal. 290.
- Al-Astarabadzi. Syarh Kafiyah Ibnu al-Hajib. Jilid 2, hal. 36.
- Ash-Shabban. Hasyiyah as-Shabban. Jilid 2, hal. 196.
- Al-Anbari. Al-Inshaf fi Masa’il al-Khilaf. Jilid 1, hal. 249.
- Ibnu Ya’isy. Syarh al-Mufassal. Jilid 1, hal. 440.
- Abdul Qahir Al-Jurjani. Al-Jumal. hal. 76-77.





Responses (2)